Launching Aplikasi SIHALAL, Produk Usaha Pondok Pesantren Bisa Dapatkan Sertifikasi Halal
PONDOK PESANTREN MABADIUL IHSAN - Kementerian Agama (Kemenag) bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) dan Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN) memberikan sosialisais secara virtual terkait pengadaan sertifikasi halal bagi usaha berbasis pesantren.
Sosialisasi yang diadakan padaMinggu, 8 Agustus 2021 dan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki menargetkan terhadap setiap usaha berbasis pesantren memberikan sertifikasi halal pada setiap produk usaha.
Tujuan utama pengadaan sertifikasi halal di setiap produk usaha tak lain untuk memberikan jaminan halal sesuai dengan yang tertuang dalam surat Al Baqarah Ayat 168.
“Pada konsep halal tidak dibolehkan masuknya bahan haram pada level berapapun. Pilihannya hanyalah halal atau haram. Innal halaala bayinun wa innal haraama bayyinun, jadi yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas,” jelas Mastuki (8/8/2021).
Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan bagi setiap pelaku usaha khususnya berbasis pesantren dalam pengajuan sertifikasi halal dengan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Halal (SIHALAL) melalui laman ptsp.halal.go.id.
Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 148 PP 39/2021 terkait sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintregasi.
Berikut prosedur pengajian sertifikasi halal melalui aplikasi SIHALAL. Pertama, akses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id dan melakukan update profil pelaku usaha meliputi data penanggungjawab, aspek legal, pabrik, outlet dan penyedia halal lalu upload berbagai dokumen persyaratan.
Setiap dokumen data usaha akan diperiksa oleh BPJPH hingga memperoleh surat tanda terima dokumen atau STTD. Selanjutnya proses pengajuan kehalalan akan dilanjutkan ke LPH.
Untuk informasi lebih lanjut terkait panduan penggunaan SIHALAL bisa diakses melalui laman halal.go.id/infopenting.*